Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Rembang selanjutnya disebut PD. BPR Bank Pasar Rembang, adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), milik Pemerintah Kabupaten Rembang. Bergerak dalam bidang keuangan, didirikan pada tanggal 10 Oktober 1961, dengan Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Bank Pasar Daerah, yang harus mendapat pengesahan dari Pemerintah Propinsi. Namun karena setelah lewat enam bulan belum mendapat pengesahan dari yang berwenang maka Peraturan Daerah tersebut diundangkan pada tanggal 14 Desember 1962 dan mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1962.

PD BPR bank Pasar Kabupaten Rembang mulai beroperasi pada tanggal 20 Mei 1981 dengan ijin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.3-175/MK.11/1981 tanggal 20 Mei 1981. Seiring dengan berjalannya waktu dan karena terjadi beberapa perubahan peraturan perundangan yang mengatur tentang Perusahaan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Bank Pasar Daerah tersebut di atas, sudah diubah beberapa kali, diantaranya diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang  Nomor  3 tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, tanggal 29 Mei 1982. Terakhir kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, tanggal 31 Desember 2014, yang mengubah nama menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Rembang. 

Pada 11 Maret 2020, PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang berubah nama menjadi PT BPR Bank Rembang (Perseroda).

Hak Cipta 2024 - PT BPR Bank Rembang (Perseroda).